Bahaya Bagi Kesehatan, Mendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar
LIKEIN, KARAWANG – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengklaim, bahwa baju bekas impor berbahaya bagi kesehatan, akhirnya ia memusnahkan baju bekas impor senilai Rp9 Miliar, di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat.
Ia mengatakan, total keseluruhan jumlah baju bekas hasil impor tersebut memiliki nilai Rp9 Miliar dan baju bekas itu tidak baik bagi kesehatan.
“Beredar baju bekas seperti ini dan yang jelas impor. Yang begini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya,” tuturnya, pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Adapun, total jumlah pakaian yang di dapatkan hasil pengawasan sekitar Juni-Agustus 2022 berjumlah sebanyak 750 bal. Setiap bal berjumlah sekitar 300 sampai dengan 400 potong baju bekas.
Ia menjelaskan, ini semua berdampak terhadap industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) di nilai buruk apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pandemi.
“Saat ini, kami masih fokus dalam melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Di larang Ekspor dan Barang Di larang Impor,” jelasnya.
Zulhas menambahkan, bahwa hanya impor baju bekas yang di larang.
“Impor baju bekas gak boleh, kalau jual barang bekas boleh. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” tandasnya.
Adapun, pengawasan dan penindakan terhadap impor baju bekas ini di lakukan lintas kementerian atau lembaga. (Fadhila)