Babak Baru Dugaan Penimbunan Minyak Goreng 53 Ton di Palu

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. Foto : Humas Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memasuki babak baru. Polisi naikkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lesatari, mengatakan, Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :   Kemenag Sulteng Memperingatkan Risiko Perjalanan Haji dengan Visa Non-Haji: Bisa Tak Terurus

“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Kompol Sugeng, Rabu 23 Maret 2022.

Ia menjelaskan, bahwa, penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, ada lima orang yang telah diambil keterangan saat tahap penyelidikan, yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Nantinya kelima orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW).

“Ke depan, akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” katanya.

Ditambahkan juga, setelah dilakukan BAP dalam tahap prnyidikan, pihaknya akan kembali lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari dugaan kasus tersebut.

“Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik,” tandasnya. (Anisa)

Facebook Comments Box