Ayah Cabuli Anak Tiri di Sigi, Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara Menanti

waktu baca 1 menit
Ayah cabuli anak tiri di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Foto : Istimewa

LIKEIN, SIGI – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pelaku mengaku lakukan aksi bejat terhadap anak tirinya itu sebanyak tiga kali. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara menanti.

Pelaku pencabulan anak tiri itu bernama Petrus Mandaling (37 tahun), berasal dari Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Sedangkan korban yang merupakan anak tiri pelaku berinisial JMT (14 tahun).

Baca Juga :   Alfamidi Akan Berikan Parkir Gratis di Semua Gerai

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, mengatakan, kasus pencabulan terungkap saat rekan JMT melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga JMT.

“Sebelumnya, korban bercerita kepada rekannya tentang yang dialaminya,” kata AKBP Reja saat konferensi Pers, di Mapolres Sigi, Jumat 18 Maret 2022.

Reja menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama kali terjadi di tahun 2020 bertempat Desa Kalukubula.

Kejadian kedua, di bulan Juli 2021 sekitar pukul 03:00 Wita dan peristiwa terakhir terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 02:30 Wita.

Kapolres menuturkan, modus Petrus diduga karena bernafsu melihat tubuh anak tirinya itu.

Polisi juga mengamankan barangbukti seperti satu rok panjang, satu BH dan satu celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Kapolres Sigi, mengimbau agar masyarakat dapat mengawasi pergaulan dan memberikan edukasi kepada anak.

“Serta segera laporkan kepada yang berwajib bila menemukan tindak pidana di lingkungan,” imbaunya. (Rendy)

Facebook Comments Box