ASN Dilarang Terseret Keberpihakan Paslon di Pilkada

waktu baca 2 menit
Bawaslu Donggala menggelar sosialisasi mengenai implementasi peraturan dan non-peraturan yang berlaku di salah satu hotel di Kota Palu pada Rabu (16/10/2024). (Foto: Nasrullah/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dalam upaya menegakkan netralitas ASN, Bawaslu Donggala menggelar sosialisasi mengenai implementasi peraturan dan non-peraturan yang berlaku di salah satu hotel di Kota Palu pada Rabu (16/10/2024).

Minhar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Baca Juga :   KPU Sulteng Tetapkan 2,2 Juta Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024, Sudah Siap Nyoblos?

“Kami menyerukan kepada ASN untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon,” kata Minhar dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan, Bawaslu Donggala akan melakukan investigasi mendalam jika terdapat laporan tentang pelanggaran netralitas ASN yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu paslon kepala daerah.

“Kami sebagai lembaga pengawas tidak serta merta langsung memberikan teguran atau sanksi, kami tentunya mengkaji dulu, apakah kehadirannya di kampanye itu ada tindakan yang merugikan salah satu peserta pemilih,” jelasnya.

Baca Juga :   ASN Pemkot Palu Tak Perlu Beli Beras di Pasar, Ada Kerja Sama Pengadaan dengan Bulog

Lebih lanjut, Dudi Utomo, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Donggala, mengingatkan pentingnya pemangku kepentingan untuk memahami dan menerapkan peraturan secara konsisten.

“Dengan demikian, pengawasan pilkada bisa dilaksanakan secara optimal, meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” tambah Dudi.

Ia juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses pilkada untuk menjaga prinsip keadilan dalam demokrasi.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tentang kesepahaman netralitas oleh sejumlah instansi di Kabupaten Donggala. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box