ART Ingatkan Luhut Bisa Terancam Pidana
LIKEIN, JAKARTA – Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha, mengingatkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoax.
Hal itu menanggapi klaim Menko Luhut LBP bahwa data dari mesin big data yang mengatakan 60 persen dari 110 juta pengguna medsos di Indonesia setuju penundaan pemilu 2024.
Dikatakan ART panggilan akrab Abdul Rachman Thaha, dirinya mengingatkan ancaman pidana itu, karena Menko Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air.
“Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks,” tukas anggota Komite I DPD RI itu, melalui keterangan tertulis di kutip dari akun resmi @dpdri, Selasa (15/3/2022).
Masih menurut ART, sudah banyak orang dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui UU ITE maupun KUHP. Lalu apa bedanya dengan yang di lakukan Menko Luhut yang menyebar informasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
“Ini seperti rilis hasil survey-lah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik. Supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial. Kan kita tahu itu. Yang di lakukan LBP ini sama,” kata ART
ART juga mengatakan bahwa pembentukan opini melalui hoaks jelas melanggar hukum.
“Tetapi rupanya pola ini gagal memprovokasi masyarakat untuk percaya. Dan gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung. Yang terjadi malah sebaliknya. LBP malah di keroyok oleh data yang
menyatakan sebaliknya,” tukas vokalis DPD RI itu.(*)/Ajir