LIKEIN, – Pemerintah baru saja mengumumkan transformasi perubahan e-KTP menjadi KTP Digital. Bahkan tahun ini ditargetkan 25 persen penduduk Indonesia bisa mendapatkan KTP Digital. Lantas apa perbedaan KTP Digital dengan e-KTP?
Melansir dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dengan e-KTP atau KTP elektronik adalah adanya QR Code pada e-KTP Digital yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan KTP Digital memerlukan smartphone dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial dan generasi Z yang sebagian besar telah terbiasa menggunakan smartphone dalam aktivitas sehari-hari.
Efisiensi KTP Digital dapat dilihat dari percetakan KTP dalam bentuk fisik yang tidak perlu lagi dilakukan, sebab seluruh data kependudukan dapat disimpan di dalam smartphone.
Adapun keunggulan adanya KTP Digital yaitu :
- Proses pembuatan lebih cepat;
- Tidak menggunakan blanko;
- Tidak perlu ada fotocopy KTP untuk mengakses layanan publik;
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk;
- Terhindar dari masalah KTP yang hilang. (Inul)