Aniaya Hewan, Siap-siap Dipidana Selama Sembilan Bulan
LIKEIN, PALU – Video Story dari akun Instagram @chimottlasut memperlihatkan penganiayaan hewan.
Akun tersebut bahkan telah momposting video story itu di feed Instagramnya.
Dalam video, terlihat dua orang yang salah satunya jelas merupakan seorang pria mengenakan kaos berwarna hitam.
Mereka terekam menggunakan sepeda motor jenis matic.
Lelaki berbaju warna hitam itu tampak tidak mengenakan helm dan menyeret hewan di jalan.
Hewan berwarna kecoklatan itu nampak masih hidup. Terlihat dari usaha hewan tersebut yang mencoba melarikan diri meski dalam kondisi diseret dengan leher terikat.
Dari pantauan di video story akun @chimottlasut, terdengar suara pria yang tidak terima dengan perlakuan orang dalam video mereka.
“Kasian itu anjing. Berdarah-berdara,” ucap lelaki dalam videl story, dikutip Selasa 1 Februari 2022.
“Klakson-klakson, kayak tidak ada otak, sumpah,” ucap suara seorang wanita.
Lebih mencengangkan lagi, pria dalam video mengatakan bahwa orang yang menyeret anjing diduga membawa senjata tajam.
“Itu ada parang di sebelah kanannya,” kata lelaki tersebut.
Diduga kejadian terjadi di Jalan di Ponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu warganet asal Palu mengaku pernah melihat kejadian serupa seperti dalam video @chimottlasut, namun di waktu subuh.
Jika dikutip dari situs theconversation.com, Indonesia miliki beberapa regulasi terkair jaminan kesejahteraan terhadap hewan.
Salah satu regulasi dari pemerintah tertuang dalam pasal 302 KUHP yang berisi, melakukan penganiayaan hewan baik ringan atau berat dapat dipidana maksimal sembilan bulan dan denda terbanyak Rp400 ribu.
Penganiayaan ringan adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau mati. (Rnd)