Angka Kecelakaan Kerja Tinggi, Wamenaker Tinjau Langsung PT IMIP di Morowali

waktu baca 2 menit
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezerdi bersama serikat pekerja SPIM-KPBI di kawasan PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (4/11/2024). (Foto: Ist)

LIKEIN, MOROWALI – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezerdi, mengunjungi kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (4/11/2024).

Dalam kunjungan ini, Wamenaker berdialog dengan Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) mengenai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan buruh.

Immanuel menyampaikan, kunjungannya dilatarbelakangi oleh meningkatnya angka kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP.

Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi kerja yang aman dan kesejahteraan bagi buruh di perusahaan tersebut.

“Hadirnya saya di morowali untuk melihat kondisi perusahan PT. IMIP karena maraknya kasus kecelakaan kerja yang kian meningkat, tak kalah penting melihat apakah buruh sudah sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga :   Rata-Rata Jam Kerja Pekerja di Sulawesi Tengah Meningkat, Capai 40 Jam per Minggu

Ia juga menegaskan, pemerintah akan terus mengawal hak-hak buruh, termasuk hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.

“Negara akan berpihak kepada buruh dan akan mengawal hak-hak buruh secara normatif, termasuk hak untuk selamat serta sehat. Pemerintah saat ini berupaya untuk terus mengawal kepentingan buruh,” jelas Immanuel.

Menurut data Yayasan Tanah Merdeka, terdapat 21 kasus kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP sepanjang tahun 2024. SPIM-KPBI menganggap angka ini menunjukkan pentingnya perhatian lebih dalam aspek keselamatan kerja di kawasan tersebut.

Ketua Umum SPIM-KPBI, Afdal Amin, menyatakan perlunya langkah konkret untuk menurunkan angka kecelakaan kerja, termasuk mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang K3 tahun 1970, yang dinilai belum memberikan sanksi yang cukup tegas bagi pelanggaran keselamatan.

“Perlu ada sanksi tegas terhadap perusahaan, selain tetap memberikan perlindungan terhadap buruh,” kata Afdal.

Baca Juga :   Kecelakaan Kerja di PT IMIP Kembali Merenggut Nyawa, Serikat Pekerja dan LSM Desak Audit K3

Ia juga mengaitkan tingginya angka kecelakaan kerja dengan rendahnya upah dan sistem kerja yang perlu ditinjau kembali.

Menurut Afdal, banyak buruh bekerja lembur karena upah pokok yang masih berada di kisaran Rp 3 juta.

“Jangan kira persoalan K3 hanya persoalan kecelakaan. Kawan-kawan buruh yang mengalami sakit itu kebanyakan karena lembur, mereka terpaksa melakukan itu sebab upah di IMIP begitu rendah, hanya di angka 3 jutaan upah pokoknya,” tambahnya.

Afdal berharap agar kunjungan Wamenaker dapat mendorong perbaikan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT IMIP sehingga para buruh merasa lebih aman dan kesehatannya terjaga.

“Perbaikan SMK3 supaya buruh merasa aman bekerja, tanpa dihantui oleh kecelakaan dan kesehatannya terjaga,” pungkasnya. (Inul)

Facebook Comments Box