Alasan Larangan Truk Bermuatan Material Basah Melintas di Jalan Kota Palu

waktu baca 2 menit
Dishub Kota Palu merazia truk dengan muatan pasir basah. Foto : Pemkot Palu

LIKEIN, PALU – Truk dengan muatan berlebih serta memuat material pasir dan batu (sirtu) basah dilarang melintas di jalan Kota Palu.

Larangan itu sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda Rp500 ribu juga akan diberikan bagi pelanggar.

“Beberapa poin penegakkan terhadap muatan Perda ini antara lain larangan bagi truk mengangkut material basah dan jatuh ke dalam ke jalan serta teknis operasional pengangkut lainnya,” ujar Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga :   Bos Grab Keluhkan Orderan Sepi Imbas Tarif Ojol Naik

Dalam pasal 33 yang tertuang di Perda menyebut, kontruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering. Olehnya itu, setiap pengangkut material diwajibkan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Apabila para pengangkut material melanggar sekali, maka akan diberi teguran tertulis. Sedangkan jika dua kali lakukan pelanggaran, maka pengangkut material langsung dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Ini berlaku juga pada muatan berlebihan.

Trisno menyebut, hal ini bertujuan untuk menghindari material yang jatuh ke aspal hingga dapat merusak jalanan serta berbahaya bagi keselamatan.

Untuk mengoptimalkan penegakkan Perda ini, pihaknya bakal mengintensifkan razia di jalanan, baik secara mobile maupun berjaga di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga :   Indeks Ketimpangan Gender di Sulteng Menurun, Apa Saja Faktor Pembentuknya?

Tak hanya itu, sejumlah portal juga bakal didirikan di 22 titik, seperti di Jalan Malaya serta beberapa titik ruas jalan lain. Portal ini bertujuan untuk memastikan muatan material yang diangkut itu kering dan baknya tertutup, bukan untuk penarikan retribusi.

Fungsi lain dari adanya portal adalah guna mengantisipasi jalan-jalan tikus yang biasa digunakan truk untuk mengangkut material sirtu.

Nantinya, portal tersebut bakal digembok dan kuncinya dipegang oleh ketua RT. (Inul/St)

Facebook Comments Box