Aksi Nekat Ibu Rumah Tangga: Sembunyikan Sabu di Kemaluan, Ditangkap di Pelabuhan Taipa

waktu baca 2 menit
Seorang ibu rumah tangga berinisial AM alias M (35) kedapatan membawa narkotika jenis sabu. (Foto: Bidhumas Polda Sulteng)

LIKEIN, PALU – Seorang ibu rumah tangga berinisial AM alias M (35) asal Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, ditangkap oleh kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah. AM tertangkap membawa narkotika jenis sabu yang sebagian disembunyikan di dalam tubuhnya.

Penangkapan ini terjadi setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi tentang dugaan penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh AM.

Penangkapan AM berlangsung di Pelabuhan Taipa, Kecamatan Palu Utara, pada hari Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

Saat itu, AM tengah bersiap-siap untuk berangkat menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, menggunakan kapal feri.

Baca Juga :   Rombak Pejabat Polri, Kapolda Sulteng dan 4 Perwira Dimutasi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan, dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibawa oleh AM. Salah satu paket tersebut disembunyikan dengan cara yang tidak biasa, yaitu di dalam kemaluannya.

“Tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan,” ujar Sugeng, pada Rabu (31/7/2024).

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AM berencana menjual sabu tersebut di Balikpapan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

AM membeli sabu di wilayah Palu dan berencana menjualnya kembali di Balikpapan. AM mengaku tergiur oleh keuntungan dari penjualan narkoba tersebut.

Untuk mengeluarkan barang bukti dari tubuh AM, pihak kepolisian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah proses medis dilakukan, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 153,2786 gram.

Baca Juga :   Lagi, Petugas Rutan Poso Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dalam Makanan

Saat ini, AM telah ditahan di Mapolda Sulteng sejak 30 Juli 2024, dan barang bukti berupa tiga paket sabu telah diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.

“Tiga paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram. Tersangka AM saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugeng.

(Inul)

Facebook Comments Box