Ada Pungli di Batu Gajah Talise, Kasatpol PP Angkat Bicara
LIKEIN, PALU – Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kota Palu, angkat bicara terkait tindakan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh oknum di daerah kawasan Batu Gajah, Kampung Nelayan, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, telah merespon laporan dari seorang warga, Angel (19 tahun), yang mengaku di mintai uang Rp5 ribu oleh seorang laki-laki di Batu Gajah dengan pernyataan bahwa uang tersebut di gunakan untuk keamanan.
“Nggak ada uang keamanan yang di berlakukan di situ, itu oknum yang memanfaatkan situasi, biasanya kalau kita kesana pada kabur mereka itu,” tegas Trisno saat di hubungi Likein.id, pada Selasa, 5 Juli 2022.
Ia mengatakan, pungli yang di lakukan sama seperti kasus uang parkir liar yang di manfaatkan oleh oknum guna mendapatkan keuntungan.
“Biasanya oknum tersebut merupakan seorang preman,” katanya.
“Betul itu oknum, yang biasanya kayak uang parkir, ngapain jaga orang di gelap-gelap. Biasanya yang begitu preman,” lanjut Trisno.
Ia menuturkan, oknum yang melakukan pungli tersebut termasuk dalam tindak pidana.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda), kalau sudah begitu termasuk pungutan liar, kemudian sama kayak parkir liar begitu. Memungut, memaksa, itu ranahnya ke pidana,” tuturnya.
Trisno berharap, agar Perda tentang ketertiban umum dapat segera di berlakukan.
“Mudah-mudahan nanti setelah selesai Perda terkait ketertiban umum, kita bisa tertibkan semua, seperti yang viral kemarin seperti vandalisme, termasuk pungutan liar dan tindakan premanisme nanti di tertibkan dan hukuman, selama dua bulan hingga tiga bulan,” pungkasnya. (Inul/Fadhila)