62 Pelanggaran Hak Konsumen Terjadi di Palu Selama 2019 hingga 2022, Apa Saja?
LIKEIN, PALU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu mencatat, sepanjang tahun 2019 hingga 2022, terdapat 62 laporan kasus yang disidangkan.
Puluhan kasus itu mencakup berbagai bidang, di antaranya 14 kasus leasing, 10 kasus asuransi, 10 kasus perbankan, 17 kasus perumahan, 2 kasus listrik atau PLN, 2 kasus transportasi udara, 1 kasus laundry, dan 1 kasus layanan kesehatan.
Di antara 62 laporan kasus yang tercatat, peningkatan kasus terjadi di tahun 2021, yakni sebanyak 30 kasus yang disidangkan, sementara di tahun 2022 hingga awal Desember, terdapat 15 kasus yang disidangkan. Sementara di tahun 2019 ada 5 kasus, dan di tahun 2020 ada 12 kasus.
Seluruh kasus tersebut diselesaikan melalui 3 cara, yakni dengan konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Wakil Ketua BPSK Kota Palu, Salman Hadiyanto, mengimbau masyarakat apabila memiliki masalah sengketa, diusahakan selesaikan lebih dulu dengan pelaku usaha.
“Kalau tidak ada jalan keluar, bisa memilih tempat mengadu, entah ke Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota/Kabupaten, BPSK yang ada di kota dan Kabupaten, atau ke YLKI, atau ke pusat pengaduan,” katanya di Kantor BPSK Kota Palu Jalan R.A. Kartini, Jumat, 2 November 2022.
Diketahui, masyarakat memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999. Sehingga apabila mengalami kerugian dari pelaku usaha yang tidak dapat diselesaikan secara pribadi, BPSK Kota Palu menyarankan agar masyarakat tidak segan untuk melapor, atau sekadar melakukan konsultasi kepada suatu lembaga atau badan yang menaungi.
Bila melakukan pelaporan ke BPSK Kota Palu sendiri, masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. (Inul)