LIKEIN, PALU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan program rehabilitasi medis dan sosial tahap I, kepada 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika, Jumat 15 April 2022.
Kegiatan itu diisi dengan Terapi berupa dinamika kelompok dengan twma “Saling Menghargai”, serta tips atasi kecanduan narkotika dan permainan yang bertujuan untuk uji konsentrasi.
Kegiatan dari Lapas kelas II A Palu dipandu oleh Psikog, Eka Martadianti bersama BNMP Sulteng dan perawat Klinik Lapas.
Kepala Lapas kelas II A Palu, Gamal Bardi, mengatakan, agar para WBP dapat memanfaatkan momen dalam kegiatan tersebut.
“Saya berharap melalui kegiatan Group Terapi dengan tema saling menghargai ini, mereka dapat sesama peserta rehab dan harapannya mereka juga dapat diberikan kiat- kiat mengatasi kecanduan narkoba,” ucap Gamal.
Gamal juga tegaskan, narkotika hanya akan merusak masa depan dan juga merupakan musuh besar negara.
Perlu diketahui, program Terapi tersebut diungkapkan Kepala Lapas kelasnII A Palu telah berlangsung sejak Januari dan beralhir pada Juni 2022 mendatang.
“Sedangkan tahap kedua itu akan kita laksanakan mulai bulan Juli hingga Desember 2002,” tambahnya. (Angel)