2.583 Narapidana di Sulteng Diusulkan Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan
LIKEIN.ID, PALU – Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 akan dirasakan oleh ribuan narapidana di Sulawesi Tengah.
Dalam semangat merayakan kemerdekaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng mengusulkan pengurangan masa hukuman bagi 2.583 narapidana dari total 3.770 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 14 narapidana yang beruntung mendapatkan remisi umum 2 (RU2) dan berhak bebas pada 17 Agustus 2023 mendatang.
“Kalau RU1 tidak langsung bebas, pengurangan seperti 1 sampai 6 bulan. Sementara RU2 itu yang masa pidananya hampir habis mendapat bentuk remisi langsung bebas, ada 14 orang.” kata Irpan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (14/8/2023).
Irpan menambahkan proses seleksi narapidana yang mendapatkan remisi dilakukan dengan cermat, melibatkan berbagai jenis kasus.
Tidak hanya narapidana umum, sebanyak 1.034 narapidana pidana khusus, termasuk yang terlibat dalam kasus narkotika dan tindak pidana korupsi turut diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
Irpan menegaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan pematuhan terhadap peraturan dan norma-norma dalam sistem pemasyarakatan.
“Remisi ini aturannya sudah baku dan jelas. Ikuti saja aturan dan tidak melanggar pasti akan dapat (remisi). Diam-diam saja akan dapat remisi, kalau tidak dapat petugas yang kena. Pasti kami kontrol.”
Adapun tindakan pemberian remisi kepada narapidana pada momen peringatan kemerdekaan memperlihatkan komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip rehabilitasi dan pemberdayaan narapidana.
Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, pemberian remisi ini diharapkan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk merenung dan memperbaiki diri.
“Kami berharap mereka yang mendapat remisi ini dapat mengambil hikmah selama menjalani masa hukuman. Yang bebas bisa menjadi lebih baik lagi di luar,” pungkasnya. (Kn/Kn)