2.583 Napi Termasuk 22 Anak Binaan di Sulteng Dapat Remisi, 13 Orang Dinyatakan Bebas

waktu baca 1 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir Membacakan Status Pemberian Remisi Kemerdekaan bagi Warga Binaan Pada Upacara HUT Ke-78 RI di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (17/8/2023). Foto: Humas

LIKEIN, PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) Budi Argap Situngkir menyerahkan Remisi Kemerdekaan bagi warga binaan, Kamis (17/8/2023).

Dari total 175.510 orang Narapida yang mendapat Remisi di seluruh Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 2.583 orang Narapidana untuk diberikan Remisi.
Dari jumlah itu, 13 orang diantaranya berhak mendapatkan Remisi Umum 2 dan berhak bebas tepat 17 Agustus 2023.

Baca Juga :   Investasi Tahun 2022 di Sulteng Rp76 Triliun, Berapa Sumbangsih ke PAD?

“Ini adalah Penghargaan bagi mereka yang telah mengikuti pembinaan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Kami minta mereka semua bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” pesan Kakanwil selaku pembina dalam Kegiatan Upacara HUT ke-78 RI di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIA Palu.

22 Anak Binaan LPKA Palu Mendapatkan Remisi Kemerdekaan. Foto: Humas

Tak hanya warga binaan dari lapas Kelas IIA palu yang mendapatkan Remisi, 22 anak binaan dari lapas anak Palu juga turut mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.

Baca Juga :   Pria Ini Meninggal Usai Terima Cangkok Jantung Babi

22 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu diusulkan mendapatkan remisi di tahun 2023, dengan remisi umum 1 (RU 1) selama 1 bulan sebanyak 16 orang, dan remisi 3 bulan bagi 6 orang anak lainnya. (Kn/Kn)

Facebook Comments Box