14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Berhak Mendapat Upah Lembur

waktu baca 1 menit
Ilustrasi kotak pemungutan suara pada Pemilu. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, – Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional seiring dengan berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga :   Survei Buktikan Murid dan Ortu Lebih Pilih ChatGPT Untuk Bimbel

Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja dan buruh yang bekerja pada tanggal dan hari pemungutan suara berhak atas upah lembur, serta hak-hak lain yang biasanya mereka terima saat bekerja pada hari libur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis poin ketiga edaran itu, dikutip pada Jumat (2/2/2023).

Lebih lanjut, pemerintah juga menekankan kewajiban pengusaha untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :   Migor Mahal dan Langka, Penjual Gorengan di Palu Kesulitan

Jika pekerja harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha diwajibkan untuk mengatur waktu kerja sehingga pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya. (Inul)

Facebook Comments Box