Nunggak Iuran, Peserta BPJS akan Kena Denda Rp30 Juta
LIKEIN, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah menetapkan denda capai Rp30 Juta dari perkiraan biaya paket penyakit yang di derita. Denda itu diperuntukkan bagi peserta yang menunggak bayar iuran.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Denda tersebut dibebankan kepada peserta apabila telah menunggak hingga 12 bulan, Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.
Adapun hal itu, tarif denda lima persen hingga berada di angka Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
“Denda dimaksud pada ayat ke 5 yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, dikutip Sabtu 14 Mei 2022.
Demikian halnya, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, kepesertaannya akan diberhentikan untuk sementara waktu.
“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.
Peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan, apabila ingin mengaktifkan kembali kepersertaan di BPJS. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
“Pasal berikutnya, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” tulis ayat 3b pasal 42. (Fadhila)