Laporkan Rencana Nikah, Tiga Bulan Jelang Pernikahan
LIKEIN, BANGGAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) mengimbau kepada masyarakat di daerah tersebut, untuk laporkan rencana nikah tiga bulan sebelum hari pernikahan
“Bagi bapak ibu yang akan menikah atau menikahkan anaknya, harap melaporkannya ke kami minimal tiga bulan sebelum hari H., Ini dalam rangka mengefektifkan upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Banggai,” ucap Kepala Dinas P2KBP3A, Anang S. Otoluwa, Minggu 15 Mei 2022.
Anang menjelaskan, Alasan pelaporan itu agar jika dideteksi memiliki faktor penyebab stunting pada anak, maka ada rentang waktu untuk memperbaiki hal tersebut, sehingga bisa dipastikan ketika nanti hamil, resiko-resiko penyebab stunting sudah tidak ada lagi.
Ia menambahkan pula, setelah dilaporkan, TPK akan mengambil data seperti tinggi badan, berat badan, lingkar pinggang, kemudian diinput kedalam aplikasi ELSIMIL, lalu para calon pengantin tadi akan memperoleh sertifikat “Siap Nikah Siap Hamil”.
“Nantinya sertifikat tersebut, setelah dilakukan komunikasi dengan kantor kementrian agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan, akan menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar nikah,”sambung Anang.
Diakhir arahannya, Anang mengingatkan kepada Tim Pendamping keluarga yang terdiri dari bidan, TP-PKK dan kader KB di setiap desa, untuk mendata dengan baik siapa-siapa saja yang akan menikah, yang sudah menikah dan akan memiliki anak, serta keluarga yang telah memiliki anak balita, sehingga dapat diseleksi rumah tangga mana saja yang beresiko mengalami stunting dan segera dilakukan upaya penanganan.
Dikesempatan yang sama, Wakil Bupati Banggai, Furqanudin Masulili, berpesan, agar semua pihak dapat bekerja dan berkolaborasi dengan baik untuk mencapai target penurunan angka stunting nasional sebanyak 14 persen di tahun 2024. (Angel)