Menu

Mode Gelap

Health

Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Ganja Medis


					Ilustrasi tanaman ganja, Foto : Unsplash.com/Marco Perbesar

Ilustrasi tanaman ganja, Foto : Unsplash.com/Marco

LIKEIN, – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis atau ganja medis.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, telah melakukan kajian dan sebentar lagi regulasi ganja medis akan keluar.

“Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.

Budi menjelaskan, tujuan dari regulasi tersebut untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Baca Juga :   Berkunjung ke Madinah, Puan Maharani Kenakan Hijab

Dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menuturkan, semua tanaman dan binatang yang diciptakan Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.

“Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat,” tuturnya.

Ia menyampaikan, manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, juga masyarakat.

“Tanaman ganja akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset, data serta fakta ilmiah,” ucapnya.

Budi menambahkan, kegiatan penelitian tanaman ganja akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis.

“Kalau sudah lulus penelitian produksinya, harusnya kita jaga sesuai dengan fungsi medisnya,” pungkasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Psikologi Capai 600 Ribu, Sulteng Butuh Tambahan Psikolog Klinis

19 Maret 2023 - 23:30

Ada Psikolog Klinis Bekerja Ilegal di Kota Palu, Apa Sanksinya?

19 Maret 2023 - 22:58

Nonton Konser BLACKPINK, Rachel Vennya disebut FOMO, Apa itu?

15 Maret 2023 - 10:59

Giliran Ternak di Sigi Dihantui Wabah PMK, 57 Sapi Sudah Terjangkit

4 Maret 2023 - 23:49

Ratusan Kasus TBC di Kota Palu Ditemukan Awal Tahun, Cegah Penyakitnya dengan Cara Ini

2 Maret 2023 - 14:31

Cara Relawan Roa Jaga Roa Bantu Atasi Kesulitan Alkes di Desa Terpencil di Sigi

1 Maret 2023 - 23:34

Trending di Health