Diperbolehkan Tidak Kenakan Masker, Jika di Luar Ruangan Tak Padat Orang
LIKEIN, BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyebutkan, telah longgarkan kebijakan pemakaian masker. Jika berada di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan tidak kenakan masker.
Hal tersebut diumumkan Jokowi melalui pernyataan Pers Presiden, pada Selasa 17 Mei 2022, di Istana Bogor, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, keputusan itu diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ungkap Jokowi.
Presiden menjelaskan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak gunakan masker.
Sedangkan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi menyebutkan, tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau miliki penyakit komorbid, maka Presiden menyarankan untuk gunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang alami gejala batik dan pilek, tetap menggunakan masker ketika lakukan aktivitas,” sebutnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah dapatkan dosis vaksin lengkap, maka sudah tidak perlu lakukan test swab PCR maupun Antigen. (Rendy)