LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap alasan larangan penjualan rokok ketengan atau per batang.
Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Taemizin mengatakan alasan pelarangan itu karena prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat.
Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok sebanyak 9 persen. Jumlah perokok remaja diperkirakan meningkat sebesar 15 persen pada 2024.
“Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan (per batang) dan 60 persen saat remaja membeli, tidak ada larangan,” ujarnya dalam Market Review, Rabu, 28 Desember 2022.
Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota, Kemenkes menemukan 78 persen penjualan di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang. Sehingga memudahkan akses anak-anak mendapatkan rokok. (Inul)