Menu

Mode Gelap

Health

Data Ini yang Membuat Kemenkes Larang Penjualan Rokok Ketengan


					Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay Perbesar

Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay

LIKEIN, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap alasan larangan penjualan rokok ketengan atau per batang.

Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Taemizin mengatakan alasan pelarangan itu karena prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat.

Baca Juga :   Sambut Ramadhan, Bulog Sulteng Buka Pasar Murah

Berdasarkan data terakhir, persentase remaja usia tersebut yang merokok sebanyak 9 persen. Jumlah perokok remaja diperkirakan meningkat sebesar 15 persen pada 2024.

“Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan (per batang) dan 60 persen saat remaja membeli, tidak ada larangan,” ujarnya dalam Market Review, Rabu, 28 Desember 2022.

Berdasarkan survei penjualan rokok di beberapa kota, Kemenkes menemukan 78 persen penjualan di sekitar sekolah dengan mencantumkan harga per batang. Sehingga memudahkan akses anak-anak mendapatkan rokok. (Inul)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Melihat Upaya PT CPM Menunaikan Tanggung Jawab Sosialnya di Wilayah Lingkar Tambang; Pendidikan hingga Kesehatan

25 November 2023 - 00:10

Angka Perkawinan Anak di Sulteng Urutan Kelima Tertinggi se-Indonesia, Yuk Simak Bahayanya

6 November 2023 - 22:58

Rusdy Mastura dan Chairul Tanjung Tandatangani Kerja Sama Bangun RS Duafa di Kota Palu

19 Oktober 2023 - 18:52

Hari Ini Suhu Maksimum Kota Palu Capai 37°C, Terasa Panas dan Kering

26 September 2023 - 14:07

Hati-Hati, Ini Dampak Memasak Pakai Kayu Bakar di Rumah

24 September 2023 - 10:57

Kasus HIV AIDS di Palu Meningkat, Ada 184 Kasus Sejak Januari-Agustus 2023

22 September 2023 - 17:32

Trending di Health