Ada Psikolog Klinis Bekerja Ilegal di Kota Palu, Apa Sanksinya?

waktu baca 3 menit
Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Sulteng, Idris Y. Min'un. (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut ada sanksi yang bakal dikenakan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Tenaga kesehatan Psikolog Klinis yang tak taat regulasi.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi Pengaturan dan Pembinaan serta Pengawasan Tenaga Kesehatan khususnya Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di salah satu hotel Kota Palu, Sabtu, 19 Maret 2023.

Sosialisasi ini diikuti oleh para stakeholder dari dinas terkait di tiga kabupaten/kota di Sulteng, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan bekerja sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ini bertujuan agar para stakeholder dapat memahami aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik tenaga psikolog klinis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketua IPK Sulteng, Idris Y. Min’un mengatakan, dalam catatan IPK Indonesia Wilayah Sulteng, setidaknya terdapat beberapa psikolog klinis yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palu yang tidak memiliki legalitas praktik.

Baca Juga :   Bos Grab Keluhkan Orderan Sepi Imbas Tarif Ojol Naik

Terpenuhinya syarat legal disebut bukan semata-mata untuk menghindari sanksi pidana tetapi juga untuk memastikan layanan psikolog klinis yang profesional yang sesuai dengan standar kompetensi dan standar etik psikolog klinis.

“Sehingga dapat dipastikan jika masyarakat dilayani oleh psikolog klinis yang tidak memiliki legalitas, maka akan merugikan masyarakat itu sendiri karena dilayani oleh psikolog yang tidak profesional,” tutur Idris, Sabtu, 18 Maret 2023.

Upaya IPK Sulteng dalam melakukan advokasi sudah beberapa kali dilakukan, bahkan upaya terakhir adalah mendorong dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada pejabat kepegawaian di rumah sakit tersebut, namun sampai sosialisasi ini diselenggarakan, tenaga psikolog klinis di rumah sakit tersebut masih berpraktik secara ilegal.

Seperti diketahui berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, psikolog klinis wajib mengikuti aturan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan termasuk salah satunya adalah Peraturan menteri Kesehatan No.45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.

Baca Juga :   Wagub Lemhanas Harap Sulteng Maju Dibidang Hukum

Ketua konsil tenaga psikolog klinis, Sri Haryanti menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, setiap psikolog klinis yang berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bukan oleh suatu organisasi masyarakat. Demikian juga dengan Surat izin Praktik.

Ia menekankan bahwa Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah psikolog klinis tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi.

Jika seorang psikolog klinis telah memiliki STR dan SIPPK tersebut maka ia legal menjalankan praktik psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan.

Ada sanksi administratif bagi rumah sakit apabila tetap mempekerjakan psikolog yang tidak memiliki STR dan SIPPK. Hal ini tertuang dengan jelas dalam UU No.36 Tahun 2014.

Bagi psikolog klinis yang berpraktik tanpa STR dan SIPPK juga dapat dikenai sanksi berupa pidana denda masing-masing Rp100 juta. (Inul/St)

Facebook Comments Box