LIKEIN, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengungkapkan, akan menindak tegas dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar, termasuk game Mobile Legends dan PlayerUnknown Battlegrounds (PUBG).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pendaftaran tersebut paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
“Game termasuk, kalau game itu termasuk layanan berbayar. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” katanya, Kamis 30 Juni 2022.
Ia menuturkan, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Peraturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat,” tuturnya.
Pada situs PSE Kominfo, PUBG maupun Mobile Legend belum masuk daftar aplikasi yang sah melenggang di Indonesia.
Semuel menambahkan, game PUBG dan Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Kedua game mobile itu kerap menjadi cabang olahraga E-sport.
“Kominfo sudah berikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit,” tambahnya.(Fadhila)