Warga Petasia Timur Minta Kembalikan Lahan Garapan PT. ANA

waktu baca 2 menit
Serikat Petani Petasia Timur dan Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) gelar konferensi Pers di Komnas HAM minta keadilan atas konflik agraria. Foto : Sadam Likein.id

LIKEIN, PALU – Serikat Petani Petasia Timur bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng meminta dukungan Komnas HAM terkait lahan seluas 700 hektare milik warga yang diklaim PT. Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara.

Perwakilan Serikat Petani Petasia Timur bersama FRAS Sulteng menggandeng Komnas HAM sebagai upaya menuntut keadilan hukum atas klaim sepihak yang oleh perusahaan yang telah melakukan industri perkebunan sawit sejak tahun 2006 silam.

Hal ini juga sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Morowali Utara yang dianggap lemah dalam menyelesaikan konflik agraria di Petasia Timur.

“Lahan yang dirampas kurang lebih 700 hektare terdapat masyarakat yang tinggal dan menggarap di lahan tersebut secara turun temurun namun kehadiran PT. ANA muncul di tahun 2006,” ungkap Ambo Endre, Serikat Petasia Timur saat Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Suprapto, Kota Palu, Senin, 14 November 2022.

Baca Juga :   Catat, Gaji Ke-13 Bakal Cair Awal Juli 2022

Menurutnya, bila merujuk pada luas lahan perkebunan seluas 700 hektare di area Kecamatan Petasia Timur yang diklaim PT. ANA, maka luas Kecamatan Palu Timur, Kota Palu lebih kecil.

Hal ini katanya menjadi perhatian serius bagi sejumlah kalangan hukum terkait permasalahan konflik agraria yang membelenggu masyarakat sekitar hingga terjadi penindasan dan penahanan.

Advokasi FRAS Sulteng Noval mengungkapkan telah terjadi beberapa kasus kriminalisasi dan intimidasi yang dialami masyarakat Petasia Timur. PT. ANA disebut tetap berinvestasi namun investasi di lahan sawit menyebabkan konflik agraria yang merugikan petani.

“Sekarang ada tiga kali izin lokasi terbit yang diduduki PT. ANA, kami berasumsi ada semacam prodak urusan tata negara yang tidak sesuai prosedur, itu kami temukan saat membaca surat dari Polres Morut yang membalas surat Komnas atas laporan kami dimana petani dipenjara selama 56 hari,” ungkapnya.

Baca Juga :   901 Calon Jemaah Haji Sulteng Akan Berangkat Melalui Embarkasi Balikpapan

Sebelumnya FRAS Sulteng telah bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Morut Musda Guntur untuk menyampaikan aspirasi petani, namun hingga saat ini belum ada kepastian.

Ia juga berharap agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah konkrit atas konflik agraria.

“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah terus menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka, saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” tegas Jokowi di Istana Bogor 22, September 2021 lalu seperti dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box