Usai Minta Maaf Kepada Publik, Izin ACT Langsung Dicabut Kemensos
LIKEIN, JAKARTA – Sempat viral di jagat maya dengan tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT buntut adanya dugaan penyelewengan dana oleh Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibongkar oleh Tempo.
Pihak yayasan ACT pun angkat bicara. Dalam keterangan resminya, Presiden ACT Ibnu Khajar meminta maaf kepada para donatur dan masyarakat Indonesia terkait dugaan penyelewengan dana donasi.
“Satu hal yang ingin kami sampaikan adalah permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman dengan beberapa pemberitaan yang sedang terjadi saat ini. Kami ucapkan terima kasih kepada majalah Tempo atas semua pemberitaan yang telah dilakukan. Di atas semuanya, tentu mestinya bisa menjadi manfaat buat kita semuanya. Banyak pelajaran berharga yang bisa menjadi pelajaran bagi kita semuanya,” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli lalu.
Namun, meski telah meminta maaf, Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi lewat keterangan resminya kepada awak media, Rabu, 6 Juli 2022.
Muhadjir memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT lantaran ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
ACT diketahui memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%, sehingga hal tersebut berujung pada pencabutan PUB.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” tambahnya.
Diketahui, dugaan penggelapan dana donasi ACT bermula dari laporan investigasi Tempo yang menulis bahwa mantan Presiden ACT, Ahyudin menerima gaji fantastis sebesar Rp250 juta per bulan. Sedangkan gaji senior vice presiden Rp150 juta saban bulan, upah vice president Rp80 juta tiap bulan.
Di level bawahnya, direktur eksekutif digaji Rp50 juta dan direktur Rp30 juta setiap bulan. Belum lagi dengan fasilitas fantastis yang diterima petinggi ACT yang berimbas pada kondisi keuangan ACT yang menurun menyebabkan beberapa program bantuan tak berjalan mulus.
Adapun lembaga ini memiliki 1 presiden, 3 senior vice president, 10 vice president, 14 direktur eksekutif dan 16 direktur. (Kn/Kn)