Urusan Sampah Pohon di Kota Palu Bahkan Diatur di Perwali 37 Tahun 2017
LIKEIN, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan akan memberlakukan dengan ketat Perwali Nomor 37 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Termasuk urusan sampah yang berasal dari pohon.
Hadianto kembali menegaskan Perwali itu juga melarang masyarakat membakar sampah dengan sanksi Rp1 juta bagi pelanggar. Jika ada sampah jenis dari tanaman atau pohon warga diminta melapor ke petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar diangkut. Petugas bahkan bisa membantu pemangkas hingga menebang pohon.
“Itu bukan peraturan baru ya, bukan. Hari ini kita tegakan semua peraturan-peraturan itu. Masyarakat yang ingin melakukan pemangkasan pohon silahkan laporkan supaya nanti dijadwalkan oleh DLH,” ujar Hadianto saat temu komunitas di Taman Nasional Palu, Jumat malam, 3 Februari 2023.
Perwali nomor 37 tahun 2017 berlaku untuk semua masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, pihak swasta, dan lingkungan pemerintah. (Sadam/Santo)