Soroti Kasus R, SKP-HAM: Korban Alami Semuanya Termasuk Ekploitasi
LIKEIN, PALU – Dukungan terhadap R, korban Kekerasan Seksual oleh 11 pria di Parigi Moutong terus mengalir.
Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran HAM, Nurlaela Lamasituju menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap korban usia dibawah umur yakni 15 tahun bukanlah kasus persetubuhan sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya korban yang saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Undata Palu akibat mengalami sakit pada organ tubuhnya sudah tentu mengalami tindak kekerasan seksual.
Kekerasan yang dialami korban pun katanya tidak perlu menjadi kontroversi antara pemilihan diksi perkosaan atau persetubuhan, lantaran korban diduga mengalami ekploitasi dan persetubuhan anak secara paksa.
“Itu dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Jadi tidak perlu diperdebatkan dan kontroversi, justru dugaan saya korban mengalami semua itu, dia mengalami perkosaan, mengalami eksploitasi, dia mengalami persetubuhan anak secara paksa, dan lain-lain,” ungkapnya.
Ela-sapaan akrab Nurlaela, juga menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya satu jenis, namun terbagi beberapa jenis kekerasan seksual termasuk kasus yang dialami R.
“Kekerasan seksual itu kan kompleks tidak hanya satu jenis, jadi kekerasan seksual yang dialami korban dengan 11 pelaku ini ini sudah tahapan paling derita, jadi tidak bisa kita hanya mengatakan bahwa ini bukan ini atau itu, karena justru hanya membuat korban semakin menjadi korban,” tandasnya. (Kn/Kn)