Rencana Perpres ‘Publisher Rights’, Apa Kabar Konten Kreator?

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Dok : Pixabay

LIKEIN, JAKARTA – Pemerintah bersama pihak terkait lainnya tengah menggodok Perpres ‘Jurnalisme Berkualitas’ untuk meminimalisasi konten negatif. Lalu bagaimana tanggapan pegiat konten kreator?

Salah satu aturan dalam Perpres itu disebut akan menghambat para konten kreator di medsos.

Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dibuat lantaran selama ini platform digital mendapatkan keuntungan besar dibandingkan perusahaan media yang berkecimpung di medsos.

Nantinya apabila Perpres tersebut diterbitkan maka perusahaan media online mendapatkan pemberian royalti atas berita yang ditampilkan.

Baca Juga :   AJI Kota Palu Buka Penerimaan Anggota Baru

Syarat untuk mendapatkan Royalti tersebut media harus mendapatkan izin dari Dewan Pers.

Deddy Corbuzier salah satu konten kreator Indonesia, menanggapi rencana pemerintah itu meminta aturan itu agar dibuat dengan banyak pertimbangan supaya tidak merugikan bagi mereka yang bergantubg pada platform media sosial.

“Kalau pemerintah kita menutup media sosial mau tutup Instagram, mau tutup YouTube ya gak apa-apa, sediakan yang lain donk, kan mereka juga bergantung siapapun bergantung. Yang jadi masalah kalau kreator-kreator ditutup, kalau platformnya saja yang terganggu bukan sistemnya yang terganggu gak masalah bro,” kata Deddy dalam tayangan Podcast Kasisolusi dikutip, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga :   Peringati Hari Pers Nasional, Jokowi: Dunia Pers Tak Baik-Baik Saja

Upaya dari pemerintah itu sendiri dilakukan untuk membendung informasi hoaks, data yang tidak akurat, dan ketidaksopanan dalam bermedia.

Nantinya kewenangan pemberitaan yang akan terbit pada platform berbasis digital akan menjadi tanggung jawab Dewan Pers, akademisi, dan pemerintah tujuannya untuk memastikan kualitas jurnalisme.

Tidak hanya itu Perpres Jurnalisme Berkualitas ini untuk mendukung industri media pemberitaan tetap eksis dalam menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalis di dalam platform medsos. (Sadam/St)

Facebook Comments Box