Ramai Reaksi Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Diminta Jaga Keselamatan

waktu baca 2 menit
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Foto : PN Jakarta Selatan

LIKEIN, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati Ferdy Sambo. Usai vonis itu tanggapan ramai muncul, termasuk meminta sang ketua majelis hakim untuk menjaga diri.

Ferdy Sambo divonis hukuman berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah sekian lama masyarakat menanti keputusan sidang, hakim Wahyu membacakan amar putusan hari Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati tersebut mendapat reaksi dari banyak kalangan di sosial media, mereka meminta sang hakim menjaga diri setelah memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Baca Juga :   Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Seorang jurnalis lewat cuitan twitter @ilhamkhoiri berharap agar menjaga keselamatan Hakim Wahyu.

“Tolong jaga keselamatan Pak Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel. Pak Hakim telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua,” tulisnya

Sementara twitter Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap vonis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Mahfud bilang hakimnya sangat bagus serta di persidangan tanpa beban dan memperlihatkan independensi atas peristiwa pembunuhan berencana.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tulis Mahfud MD lewat cuitannya di Twitter.

Baca Juga :   Rentetan Drama Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Untad Angkat Bicara

Majelis hakim mempertimbangkan Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Mantan pemilik pangkat bintang dua itu melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia terbukti melanggar UU ITE. Pasal 49 UU Jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2018 dan Pasal 55 KUHP.(Sadam/St)

Facebook Comments Box