Puluhan Warga Poboya Datangi Kantor BPN Palu, Tuntut Kembalikan Tanah Adat

waktu baca 3 menit
Aksi penolakan sertifikat Ilegal di Kantor ATR/BPN Kota Palu. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Sanak Pribumi Poboya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Senin, 13 Februari 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut dipicu lantaran adanya kepemilikan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai bermasalah. SHM tersebut antara lain milik Muhammad Rusman dan mantan kapolda Sulteng Made Dewa Parsana.

Mereka meminta BPN Palu selaku penerbit status SHM tanah untuk meninjau kembali SHM yang dinilai bermasalah serta membatalkannya.

“Beberapa hari kemarin kita melakukan riset dan pengkajian tentang adanya terbitan sertifikat oleh pihak yang kami maksud. Orang-orang tua kami di Poboya pertanyakan bahwa atas dasar apa terbitan sertifikat itu. Di tahun 2006-2007 masyarakat pribumi Poboya telah lebih dulu dibagikan tanah oleh lembaga adat,” ujar Korlap Rival Tajwid dalam orasinya.

Sebagai pemilik hak ulayat tanah, massa aksi meminta agar BPN menerbitkan surat pembatalan atas kepemilikan SHM dari dua pihak tersebut. Sebab menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah adat Ulayat Poboya kepada Dewa Made Parsana dan Muhammad Rusman.

Baca Juga :   687 Atlet Tanding Pra Popnas di Palu menuju Popnas 2023

“Masyarakat Kaili Poboya memastikan apabila Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Poboya maka Kantor BPN Kota Palu akan kembali beraksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Tajwid.

Tak lama, massa kemudian disambut oleh Kepala Seksi Pendaftaran Hak ATR/BPN Palu Syariatudin bersama empat pejabat lainnya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, Rifal Tajwid mengatakan bahwa tanah yang diklaim telah dibagikan oleh lembaga adat Poboya namun herannya pada tahun 2012 Dewa Made Parsana mampu menerbitkan SHM pada lokasi tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai Kapolda Sulteng,” kata Rifal.

Menanggapi hal itu, Syariatudin menyatakan pihak ATR/BPN Kota Palu akan mengkaji dan menganalisis status SHM tersebut dan akan dibuka ketika di Peradilan dan menyarankan agar masyarakat Poboya menggugat melalui jalur PTUN sehingga ada kepastian hukum.

Baca Juga :   Calon Haji Termuda Kota Palu Berusia 21 Tahun

“Atas nama Dewa Parsana dan rekan beliau Muhammad Rusman, yang pertama kami akan kroscek dulu apakah benar sertifikat tersebut sudah terbit atau belum. Apabila SHM telah terbit namun jika ada alat bukti yang lebih kuat maka bisa digugat. BPN tidak bisa memeriksa bukti materiil namun itu ranah penyidik Polri atau pengadilan,” terang Syariatudin.

Adapun sejumlah SHM bermasalah itu yakni penerbitan SHM bernomor 00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.

Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman dalam somasi yang disampaikan Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman SH MH kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), 7 Februari 2023. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box