Polsek Palu Barat Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil dari 38 TKP di Sulawesi

waktu baca 1 menit
Pelaku penggelapan di 38 TKP di Sulawesi ditangkap Polsek Palu Barat. Foto : Polsek Palu Barat

LIKEIN, PALU – Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil di 38 TKP.

Seorang pria berinisial AE alias Erwin Burica nekat melawan hukum, ia diamankan Polisi lantaran menggelapkan berbagai jenis kendaraan.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap hari Rabu (3/5/2023) siang oleh team Opsnal Polsek Palu Barat di Kelurahan Baru.

Baca Juga :   Warna Seragam Satpam dan Polisi Mirip, Buat Masyarakat Bingung

“Pelaku langsung diamankan ke mako Polsek Palu Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Rustang, Jumat (5/5/2023).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit Mobil Inova Reborn berwarna hitam dan putih.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dan penadahan berbagai jenis kendaraan di 38 TKP di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulbar dan Sulsel.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box