Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan Gas 3 Kg Oplosan, Negara Rugi Rp6,87 Miliar
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar kasus praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp6,87 Miliar.
Melansir dari Kanal Youtube Polri TV Radio, Sabtu 16 Juli 2022, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, para pelaku melakukan aksinya secara berpindah-pindah guna menghindari incaran polisi.
“Ketika tercium oleh aparat mereka langsung berpindah tempat,” ujar Pipit Rismanto Saat Konfrensi Pers Jumat 15 Juli 2022.
Ia menambahkan saat ini pihaknya kepolisian terus melakukan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan LPG.
“Kepolisian dari pusat hingga daerah terus melakukan penegakan hukum terkait LPG yang disalahgunakan,” tambahnya.
Lanjut Pipit menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menyuntikan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kg nonsubsidi.
Dalam pengungkapan, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3.344 tabung serta 14 tersangka di gudang penyimpanan gas LPG Pulo Gebang Jakarta Timur Pada Jumat 15 Juli 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” pungkasnya. (Sadam/Kn)