Polisi Imbau Pengendara Tidak Pakai Sendal Jepit Saat Berkendara
LIKEIN, – Polisi membuat imbauan di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022, salah satunya adalah larangan memakai sandal jepit saat mengendarai motor.
Dilansir melalui laman Ntmcpolri, Rabu 15 Juni 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pengendara motor tidak boleh menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, karena sandal jepit tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan,” kata Firman, Minggu 13 Juni 2022.
Ia menjelaskan, pentingnya nyawa saat berkendara dan berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga menjadi pertimbangan untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengendara tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara, karena helm berstandar baik serta alas kaki yang benar dapat meminimalkan cedera bila terjadi kecelakaan.
“Ini berguna helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” tambahnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar selama 14 hari, di mulai 13 hingga 26 Juni 2022. (Ainun)