LIKEIN, PALU – Sejak diberlakukannya penindakan tilang elektronik di Kota Palu, Ditlantas Polda Sulteng telah merekam ratusan ribu pelanggar lalulintas lewat kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan data yang terhimpun sejak 1 November 2022 hingga 30 November 2022, kamera ETLE telah merekam sebanyak 108.514 pelanggaran lalulintas.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto lewat siaran pers tentang evaluasi sebulan pemberlakukan ETLE yang ada di Kota Palu.
Didik mengungkapkan tingginya angka pelanggaran karena kurangnya kesadaran masyarakat. Beberapa jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan safety belt dengan jumlah 94.788 pelanggar. Disusul pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 10.464 pelanggar dan jenis pelanggar lainnya sebanyak 3.262.
“Sampai saat ini sudah 1.811 surat konfirmasi yang sudah di kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” ungkap Didik, Jumat, 2 Desember 2022.
Dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat.
Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran.
“Dari 1.811 surat validasi yang terkirim, sebanyak 78 telah mengkonfirmasi melalui email. Sementara konfirmasi dengan datang langsung ke posko 97, dan yang telah dilakukan penindakan dengan tilang sebanyak 128 pelanggar,” lanjut Didik.
Diketahui penindakan tilang elektronik di Kota Palu telah diberlakukan mulai 1 November 2022 lalu, setelah sebelumnya telah dilakukan tahap sosialisasi. (Sadam/Kn)