Polda Metro Jaya Ungkap Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Kelurga Nirina Zubir
LIKEIN, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menimpa korban keluarga Selebritis Nirina Zubir.
Dikutip dari akun resmi Instagram @ditreskrimum_pmj, Jumat 15 Juli 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, ketiga tersangka baru yakni Moch Syah Alatas alias (MSA), Ahmad Efrilliatio (AEO)Ordiba, serta Cito alias C.
“Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ketiga tersangka tersebut,” katanya.
Selain ketiga tersangka baru itu, pengembangan kasus yang menimpa Nirina Zubir tersebut juga menetapkan Ray Alexander Putra alias RAP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ray diketahui turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.
“DPO RAP masih dalam pengejaran,” tambah Zulpan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 56 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, pasal 266 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.(Sadam/Kn)