Pengunjung Keluhkan Oknum Jukir Patok Tarif Parkir Taman Ria Rp10 Ribu Untuk Roda Dua

waktu baca 2 menit
Oknum Jukir Liar beraksi di Taman Ria Palu tertangkap kamera pengunjung. Foto : Istimewa

LIKEIN, PALU – Pengunjung di lokasi pantai Taman Ria Kota Palu mengeluhkan aksi Juru Parkir (Jukir) liar yang mematok tarif tidak sesuai Perda.

Beberapa pengunjung mengaku dimintai bayaran parkir sebesar Rp10 ribu bagi kendaraan roda dua. Padahal menurut Peraturan Daerah berlaku, tarif parkir kendaraan roda dua hanya sebesar Rp2 ribu.

Lokasi pantai yang terletak di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat itu diketahui selalu ramai pengunjung, terutama saat menjelang berbuka puasa.

Baca Juga :   Perekonomian Tolitoli Peringkat ke-5 Terendah di Sulteng, Gunardi: Anak Muda Harus Terlibat Melakukan Hilirisasi

Meski menjadi tempat yang cocok untuk ngabuburit bersama kerabat maupun sanak keluarga, beberapa pengunjung mengeluhkan adanya aksi oknum jukir yang mematok tarif parkir sangat tinggi.

Beberapa pengunjung disekitar lokasi yang ditemui Likein.id Rabu, 29 Maret 2023 menganggap aksi Jukir sangat keterlaluan lantaran mematok tarif parkir tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Ini orang tadi minta uang parkir Rp10 ribu, kami tidak mau kasih karena memang disini tidak ada penjaga parkirnya, kendati dia lama menunggu supaya kita keluarkan uang, karena takut, jadinya kita kasih,” ujar Ayu Mahasiswa UIN Datokarama Palu saat ngabuburit di Tanggul Taman Ria bersama dua kerabatnya.

Baca Juga :   Pembuktian Sulteng Destinasi Industri Event dari Penetapan Tuan Rumah Rakernas III Backstagers Indonesia

Pengunjung lainnya, Iska, mengaku terpaksa membayar tarif parkir kepada para oknum jukir yang datang padanya sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua miliknya.

“Seperti preman, mereka datang menggunakan motor masing-masing minta bayar parkir ke pengunjung,” terangnya.

“Ada juga yang berjalan kaki mendatangi satu persatu pengunjung sambil memegang lembaran uang hasil tarif parkir,” imbuhnya. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box