Pasang Iklan di Pohon Terancam Denda
LIKEIN, PALU – Beragam iklan kerap terpasang pada sejumlah pohon di Kota Palu, namun sayangnya hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemasangan baliho iklan di pohon bukan membawa untung tapi buntung karena membayar denda.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Palu, Herdi Firmansyah, menegaskan, bahwa pemasangan baliho atau papan iklan pada pohon merupakan hal terlarang.
Petugas akan mencabut, apapun yang menempel pada pohon maupun tiang listrik dengan tujuan menarik perhatian orang.
“Aturan di Perda itu jelas, bahwa iklan reklame itu tidak boleh dipasang di pohon penghijauan, kemudian di tiang listrik,” ucapnya saat ditemui Likein.id, Rabu 29 Juni 2022.
Ia menuturkan, saat ini banyak iklan ojek online hingga sedot wc banyak teramankan dan kena teguran oleh petugas setiap harinya. Namun, tetap saja terulang kembali sehingga pemberian denda menjadi jalan terakhir.
Jika perusahaan tetap ingin beriklan, maka bisa melakukannya bukan tepat pada pohonnya, namun pada lahan di antara dua pohon dan mengurus segala perizinannya.
“Bisa, tapi harus izin ambil formulir di kantor kemudian kita arahkan untuk melunasi pajaknya di Badan Pendapatan dan seterusnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohammad Rizal, menyampaikan, hasil pendataan mereka, sebagian besar papan iklan yang berada di Kota Palu tidak memiliki izin.
“Lebih dari stengah ini (yang tidak berizin),” katanya.
Rizal menambahkan, agar papan reklame tidak terpasang di persimpangan jalanan, sebab bisa membuat pengendara tidak fokus.
“Kita akan hindari di semua persimpangan jalan, untuk tidak ada papan reklame,” tandasnya. (Qadri/Fadhila)