MK Tolak Uji Materi Ganja Medis Untuk Kesehatan
LIKEIN, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan uji materi terhadap ganja medis untuk kesehatan.
Mengutip dari Kanal YouTube, Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Jakarta.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” katanya, pada Rabu 20 Juli 2022.
Anwar menuturkan, gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara.
“Memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo,” tuturnya.
Untuk itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.” lanjutnya.
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.
- Penjelasan Pasal 6 ayat 1
Pertama yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a :
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan
- Pasal 8 ayat 1
Kedua yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:
“Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”
“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya,” pungkas Suhartoyo.(Fadhila)