Menkumham Minta Pelaku Usaha Segera Urus HKI

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pelaku Usaha, Foto : likein

LIKEIN, SURAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna Laoly, meminta pelaku usaha segera mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dalam acara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, ia mengatakan, dengan mendorong UMKM terus berkembang Pemerintah akan memberikan bantuan apabila telah mendaftarkan HKI.

“Kami mendorong UMKM untuk terus berkembang, pemerintah membantu buat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya ada fasilitas, ada insentif yang diberikan,” katanya, Rabu 20 Juli 2022.

Yasonna mengungkapkan, jika sudah memperoleh legalitas, pelaku UMKM akan lebih mudah mengajukan kredit ke perbankan.

“Belum lama ini Presiden mengeluarkan kebijakan bahwa HKI dapat dijaminkan menjadi alat untuk meminjam uang fidusia,” ungkapnya.

“Ini upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM kita,” sambungnya.

Ia menuturkan, pendaftaran tersebut bisa dilakukan oleh pelaku UMKM, pencipta, desainer, dan berbagai kalangan yang mempunyai kegiatan intelektual.

“Kalau UMKM mereknya sangat penting. Saya juga menjelaskan perlunya pendaftaran perusahaan, ada yang punya perusahaan perorangan yang dengan mudah diakses untuk dapat sertifikat perusahaan perorangan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya mendorong pendaftaran hak kekayaan komunal.

“Itu tenun, batik sudah didaftarkan. Jangan nanti sesudah diambil orang kita jadi rugi,” lanjutnya.

Yasonna menambahkan, untuk jumlah merek yang bisa segera didaftarkan ke HAKI potensinya mencapai sekitar 7.000 merek.

“Kami dorong terus pendaftaran sampai ke angka yang lebih tinggi lagi. Itu masih kecil, UMKM kita ada 60 juta,” tandasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box