KPU Sulteng Beri Tenggat Waktu Dua Parpol Yang Belum Daftar Bacaleg

waktu baca 1 menit
Komisioner KPU Sulteng imbau Parpol yang belum mendaftarkan Bacaleg dihari terakhir. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menunggu Partai Politik (Parpol) mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dihari terakhir.

Hingga Minggu, (14/5/2023) malam tinggal dua Parpol yang belum memenuhi panggilan untuk memverifikasi Silon di KPU Sulteng.

“Partai Gelora dan Partai Garuda belum datang,” kata Ketua KPU Sulteng Dr. Nisba dihadapan wartawan.

Baca Juga :   Jokowi Terima Delegasi IMF Prudensi G20, akan Bantu Negara Krisis di Dunia

Komisioner KPU Sulteng masih menunggu kedatangan Parpol yang hingga detik ini tak kunjung datang.

KPU memberi tenggat waktu hingga Pukul 23.59 Wita bagi kedua Parpol tersebut.

Sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 Bawaslu telah membentuk tim melakukan pengawasan secara ketat.

Aplikasi yang digunakan dan jaringan tersedia sesuai dengan harapan pada saat verifikasi.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box