Kerusuhan PT GNI: 71 Buruh Lokal Ditahan, 17 Diantaranya Jadi Tersangka
LIKEIN, PALU – Polda Sulteng menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara.
Hal itu diungkapkan langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dihadapan awak media, Senin 16 Januari 2023.
“Saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 diantaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. Sementara 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Didik.
Polda Sulteng kata Didik sedang mendalami akar masalah dari kerusuhan yang terjadi hingga menyebabkan kerusakan dan menelan korban jiwa.
Adapun dua korban meninggal dunia teridentifikasi yaitu XE (30) WNA asal China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Terkait tenaga kerja asal China, Didik menyebutkan tidak ada yang diungsikan. Semua pekerja asing berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian maupun TNI.
Kini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali dengan pengamanan ketat TNI POLRI. Sejumlah lokasi strategis PT GNI dijaga ketat, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga.
“Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi adanya informasi yang tidak benar terutama yang ada di media sosial yang menyebutnya adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Sadam/Kn)