‘Kertas Kerja’ Bikin Bahasan Ranperda Retribusi Ditunda, Apa Pentingnya?
LIKEIN, PALU – DPRD Kota Palu bersama Pemkot Palu sedang menyiapkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari dua Ranperda yang tengah disiapkan tersebut, DPRD Kota Palu sepakat tidak melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahapan pembicaraan tingkat satu lantaran kelengkapan administrasi berupa Kertas Kerja dari salah satu OPD Pemkot Palu belum selesai disusun.
Padahal Kertas Kerja disebut menjadi poin penting karena mengandung data yang menjadi dorongan terciptanya sebuah regulasi.
“Kertas Kerja itu penting karena di situ hitungan-hitungan. Sebetulnya dalam segi normatif, tidak ada masalah terkait dengan Ranperda ini. Tapi karena fungsi kami melakukan pengawasan, kami mau lihat dulu hitungan-hitungannya pemkot ini berapa sebetulnya terkait dengan indikator untuk targeting pencapaian asli daerah yang berdasarkan regulasi yang diatur,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/6/2023).
Meskipun Kertas Kerja merupakan lampiran terpisah dari perancangan naskah hukum, namun DPRD Kota Palu ingin memastikan seluruh dokumen administrasi telah siap sebelum dimasukkan dalam Pansus.
“Karena selama ini kan retribusi pajak itu kan dibikin satu-satu, misalnya retribusi parkir sendiri, retribusi sampah sendiri, retribusi pasar sendiri, ini kan dibikin satu Perda Payung ini jadi memang wajar kalau pembahasannya harus betul-betul final, harus sempurna dulu baru dimasukkan di Pansus,” lanjutnya.
DPRD Kota Palu memberi waktu selama satu minggu kepada para OPD untuk menyelesaikan Kertas Kerja sesuai dengan kesepakatan dalam rapat bersama Pemkot Palu pada Senin (12/6/2023).
Adapun tujuan dari pembentukan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini agar pemerintah dapat bertindak tegas menertibkan lalu lintas dari parkir liar serta memiliki alasan hukum dalam menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Diketahui Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disetujui untuk dibahas dalam mekanisme pembicaraan tingkat satu dan dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya. (Inul/St)