Kepmenaker 88 Tahun 2023 Telah Terbit, Jangan Ada Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

waktu baca 1 menit
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto : Biro Humas Kemnaker

LIKEIN, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. 

Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Baca Juga :   Kata Mahfud MD Soal Kerusuhan di PT GNI

“Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Wamenaker, Afriansyah Noor saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :   Pekerjakan Ratusan Ribu Buruh, IKN Disebut Bawa Banyak Manfaat

Pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, ia turut meminta pengusaha senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya. (sdm/St)

Facebook Comments Box