Kendaraan Hasil Curanmor di 41 Lokasi di Palu Dikembalikan ke Pemilik

waktu baca 2 menit
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah saat menyerahkan 4 unit sepeda motor kepada pemilik. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Polisi menyerahkan sepeda motor hasil curian yang ditemukan tim Jatanras Tadulako Polresta Palu kepada pemilik.

Jenis kendaraan yang diserahkan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, Honda Beat, Kawasaki Ninja R dan Yamaha Fiz R.

Penemuan tersebut dari hasil penangkapan penjahat spesialis roda dua yang harus tumbang terkena timah panas ditangan tim Polres Palu.

Baca Juga :   Wow, Harga Daging Sapi Sulteng Urutan ke-6 Termahal di Indonesia

Adalah FM warga jalan Tombolotutu kelahiran 2002 melakukan aksinya di 41 TKP di wilayah Kota Palu. FM lalu ditangkap di Jalan Anutapura 2, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu pada 7 Januari 2023 setelah Polisi menerima laporan adanya kasus pencurian yang terjadi di BTN Pesona Teluk Palu Blok E 1 No 19.

Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa dua Handphone Vivo Y 15, Pocophone F4 dan dua unit sepeda motor honda beat warna biru putih serta silver.

Saat menunjukan TKP, pelaku sempat melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan merampas senjata api miliki tim Jatanras Polres Palu.

Baca Juga :   Pekerjaan Drainase Jalan Padanjakaya Kota Palu Rampung Bulan Ini

“Pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan ingin merampas senjata api milik petugas sehingga petugas melakukan tembakan peringatan 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan tembakan tersebut maka dilakukan tindakan tegas terukur kearah kaki pelaku,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dihadapan wartawan Senin, 30 Januari 2023.

FM dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan cara merusak dan mendapat hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box