Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Rektor Untad Naik ke Tahap Penyelidikan
LIKEIN, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng gulirkan kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu. Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi hingga mantan Rektor Untad tersebut kini dinaikan statusnya ketahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald saat dihubungi Likein.id Kamis (6/4/2023) telah memanggil sejumlah saksi-saksi penting.
“Iya jadi sekarang sudah masuk di tahap penyelidikan, awalnya dinyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Operasi penyelidikan menyasar sejumlah para saksi sehingga kasus dugaan korupsi tersebut kata Ronald menjadi terang benderang.
“Itu gunanya untuk membuat terang apakah perbuatan melawan hukumnya menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara, kalau betul cukup bukti lagi akan kami naikan ketahap penyelidikan,” katanya.
Ia mengaku bahwa para saksi yang dipanggil tidak terperinci namun beberapa orang penting disebutkan jabatannya berdasarkan laporan sebelumnya.
“Jadi kalau untuk saksi-saksi nya tidak terperinci karena kemarin itu pemeriksaannya kepada Rektor dan mantan rektor Untad, terkait International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad telah menyampaikan sejumlah laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kampus kebanggaan Sulteng itu.
Dari dokumen hasil penelusuran, BPK RI pada tahun 2021 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.
Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada kegiatan International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (Sadam/Katrin)