Jokowi Tetapkan Tujuh Gambar Pahlawan untuk Mata Uang Rupiah 2022
LIKEIN, – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), menyetujui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama mata uang Rupiah Kertas Emisi tahun 2022.
Dalam Keppres, dipastikan bahwa penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
Diketahui, Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu 6 Juli 2022.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud untuk penerbitan gambar mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2022.
“Menetapkan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres, Rabu 13 Juli 2022.
Berikut daftar nama pahlawan yang dijadikan gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas :
- Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
sebagai gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp100.000.
- Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
Sebagai gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp50.000.
- Dr. G.S.S.J. Ratulangi
Gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp20.000.
- Frans Kaisiepo
Gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp10.000.
- Dr. K.H. Idham Chalid
Gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp5.000.
- Mohammad Hoesni Thamrin
Gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp2.000.
- Tjut Meutia
Gambar utama pada bagian depan mata uang Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan Rp1.000.
“Sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” bunyi Keppres.(Fadhila)