Jangan Parkir di Trotoar! 3 Pengendara Kena Sanksi Kunci Ban hingga Denda

waktu baca 1 menit
Kendaraan yang parkir sembarangan terkena sanksi Dishub Palu. Foto : Sadam likein.id

LIKEIN, PALU – Tiga mobil berjenis mini bus yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang dikenai sanksi tegas berupa penguncian ban dan denda sebesar Rp150 ribu oleh petugas Dishub Palu.

Tiga kendaraan itu kedapatan petugas diparkir di atas trotoar di beberapa wilayah seperti Jalan Hj. Hayun dan Jalan Basuki Rahmat, Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga :   Pencabutan Izin Jadi Ancaman Baru Pelaku Usaha di Kota Palu Jika Tak Siapkan Lahan Parkir

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto mengatakan, pihaknya langsung menindak tegas pelanggar Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2021 itu.

“Tindakan yang kami ambil langsung dikunci roda kendaraannya, dan diberikan denda administratif sebesar Rp150.000 per kendaraan,” ujarnya saat dihubungi Likein.id, Senin, 10 Oktober 2022.

Petugas juga menempelkan stiker pada kendaraan yang melanggar untuk memberikan efek jera bagi pengendara.

Razia kendaraan yang parkir sembarangan seperti itu akan dilakukan setiap hari untuk meminimalisasi pelanggaran parkir sesuai Perwali tersebut. (Sadam)

Facebook Comments Box