Instagram Wali Kota Palu Diserbu Warga Karena Aturan Denda Bakar Sampah

waktu baca 1 menit
Flayer postingan terkait aturan dan sanksi bakar sampah. Sumber : Pemkot Palu

LIKEIN, PALU – Akun instagram resmi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid banjir komentar miring menyusul larangan membakar sampah dengan sanksi Rp1 juta.

Postingan denda tersebut dibagikan @hadiantorasyid, Kamis, 2 Februari 2023 yang berbunyi sesuai Perwali Nomor 37 tahun 2017.

“Jangan bakar sampahmu ada denda Rp1 juta untuk kamu yang masih nekat bakar sampah di Kota Palu,” bunyi keterangan dalam postingan @hadiantorasyid

Baca Juga :   Kemenkumham Sulteng Serahkan 5 Sertifikat KI Kepada Disperindag Kota Palu

Hukuman administratif dan sosial berupa tegutan tertulis hingga dipublikasikan juga akan menimpa warga yang melakukan hal itu. Jika pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha, penghentian sementara usaha serta pencabutan izin akan diberikan.

Sontak unggahan sang wali kota itu diserbu warga Palu di kolom komentar.

“Pak Walikota yth @hadiantorasyid truck sampahnya biasanya lambat mengangkat sampah. Jangan hanya masyarakat yang diberi sanksi petugas dan koordinatornya juga wajib ditegasi,” tulis @harydiergi

“Mobil saja tidak jelas datangnya baru mo larang masyarakat bakar sampah, apa kira-kira sehat kalau sampah di rumah menumpuk karena jadwal angkut sampah yang tidak jelas semakin kesana semakin kemari ini aturan yang dibuat,” tulis @iam_thundeeerrr.

Baca Juga :   21 Lurah Dimutasi, Begini Pesan Wali Kota Palu

“Kalau ba bakar daun-daun pohon mangga dan sejenisnya? kan ada yang punya tempat pembakaran sendiri di belakang rumah, bagaiman itu?,” tulis @rahmat_kddjnu.

Bukan tanpa alasan, aturan tersebut diterbitkan karena dampak polusi dan kesehatan serta memicu kebakaran. (Sadam/Santo)

Facebook Comments Box