Gara-Gara Tumpukan Pasir, Kepsek di Palu Kena Denda 500 ribu

waktu baca 2 menit
Dishub Palu sanksi Kepala SD Inpres 1 lolu lantaran tumpukan material pasir di bahu jalan. Foto : Ist

LIKEIN, PALU – Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain harus membayar denda akibat meletakan material pasir di bahu jalan, tepat di sekolahnya jalan Kartini, Kota Palu.

Dia dijatuhi sanksi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto karena tumpukan pasir pembangunan sekolah meluber ke jalan.

“Kami di depan SD Inpres 1 Lolu, ada material yang diletakkan saja di pinggir jalan padahal ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Trisno Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga :   Turnamen Bola Voli Kapolri Cup Zona 6 Kota Palu Dibuka, Berikut Jadwalnya

Bahkan mantan Kasat Pol PP ini mendatangi sekolah tersebut untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala SD Inpres 1 Lolu Palu.

Dari penuturan Kadishub, Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar,” kata Trisno meneruskan perkataan Kepsek SD Inpres 1 Lolu.

Kadis Trisno mengungkapkan yang bersangkutan akan mendatangi kantor Dishub Palu pada Rabu, 25 Januari 2023 untuk menyelesaikan sanksi denda.

Baca Juga :   Sebrangi Sungai di Parigi Moutong, Satu Anggota Brimob Dikabarkan Hanyut

“Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu harus menyelesaikan denda administrasi sebanyak Rp500 ribu kepada Pemerintah Kota Palu,” ujarnya

Pemerintah Kota Palu tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman, dan aman.

“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” tutup Trisno. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box