LIKEIN, SUMUT – AP seorang remaja 17 tahun Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, tega membunuh lalu mencabuli seorang bocah yang masih berusia 4 tahun.
Polisi mengungkapkan ternyata pelaku melakukan hal bejat tersebut usai dirinya terinspirasi dari video porno.
Korban yang masih balita berinisial SA merupakan tetangga AP yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu, 18 Februari 2023.
Belakangan warga bersama pihak keluarga menemukan bocah SA dengan kondisi tidak bernyawa dibelakang salah satu rumah warga di Desa setempat, pada Selasa, 21 Februari 2023.
Atas laporan itu, tim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai salah satu remaja yang merupakan tetangga korban untuk diamankan.
“Korban berinisial SA (4) dibunuh dan dicabuli yang kemudian pihaknya menangkap pelaku bernama AP (17) Lk, warga Gang Keluarga Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang,” kata Irsan lewat keterangannya dikutip Sabtu, 25 Februari 2023.
Irsan mengungkapkan peristiwa mengenaskan tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah pelaku. Pelaku saat itu sedang menonton film porno dari HP miliknya.
Kemudian beberapa jam berselang birahi pelaku langsung memuncak dan berangan-angan untuk mencoba berhubungan badan.
Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian bahwa remaja 17 tahun ini melihat korban sedang bermain lalu memanggilnya dan menggendong korban. Korban lalu dibawa ke kamar pelaku dan diturunkan pelaku diatas kasur dengan mengarahkan tubuh korban terbaring telentang.
Bahkan AP secara sadis menduduki perut korban dengan kaki dan mencekik leher korban sekuat tenaga.
Bocah beusia 4 tahun itu pun melakukan perlawanan namun tidak berdaya lantaran pelaku terus memperkuat cekikannya. Untuk lebih memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku juga menggunakan celana untuk mengikat leher korban.
Setelah dipastikan korban tak bernyawa, pelaku langsung mencabuli bocah malang tersebut. Usai melakukan aksi bejatnya, AP pun membuang korban dibelakang dapur rumahnya sendiri.
Kini pelaku mendapat pasal berlapis tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Sadam/Kn)